Sidang Etik Digelar di Jakarta
Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tampak tertunduk saat menghadiri sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026). Mengenakan seragam polisi, Didik dikawal ketat oleh personel Provos Propam Polri menuju ruang sidang. Situasi ini menimbulkan perhatian publik, mengingat jabatannya sebelumnya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan aturan, bukan melanggarnya.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari AKBP Didik maupun Polri terkait perkembangan kasus tersebut. Publik menunggu kejelasan mengenai langkah hukum yang akan diambil, baik dari sisi disiplin kepolisian maupun dari proses pidana yang tengah berjalan.
baca juga : Bayang-Bayang Konflik Kepentingan: Jejak Jabatan Ganda Kepala Pajak Banjarmasin di 12 Perusahaan
Penetapan Sebagai Tersangka
AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan. Kepolisian menyita koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik.
Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman seorang polisi wanita, Aipda Dianita, yang berada di Karawaci, Tangerang. Hal ini menambah kompleksitas kasus karena menyangkut oknum aparat yang masih aktif dalam institusi kepolisian. Penggunaan rumah seorang anggota Polri sebagai tempat penyimpanan narkotika menjadi sorotan karena melibatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Peran Propam dalam Pengawalan
Personel Provos Propam Polri turut mengawal Didik selama proses sidang etik berlangsung. Kehadiran Propam menegaskan bahwa Polri menindaklanjuti kasus ini secara internal dan menekankan pentingnya disiplin serta integritas aparat kepolisian. Sidang etik merupakan bagian dari mekanisme internal untuk menilai pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri.
Meskipun sidang etik bersifat internal, hasilnya memiliki dampak signifikan terhadap karier dan status hukum Didik di kepolisian. Bila terbukti melanggar etika, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau tindakan disiplin lainnya yang tegas.
Kompleksitas Kasus Narkoba di Lingkungan Kepolisian
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan narkoba. Penyalahgunaan narkoba oleh oknum kepolisian dapat merusak kepercayaan masyarakat dan citra institusi Polri secara keseluruhan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan penegakan hukum berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali, termasuk bagi anggota kepolisian. Penanganan kasus ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas internal, sekaligus mengingatkan semua anggota agar menjauhi pelanggaran hukum.
Tindak Lanjut Proses Hukum
Meskipun sidang etik masih berlangsung, proses pidana terkait narkoba tetap berjalan. Didik akan menghadapi pengadilan pidana apabila bukti yang ada cukup untuk menjeratnya. Publik dan media mengamati dengan seksama perkembangan kasus ini, karena dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan aparat.
Selain itu, pengawasan internal di kepolisian diperkirakan akan diperketat, terutama dalam hal pengelolaan anggota dan penanganan narkotika di lingkungan institusi. Kasus ini menunjukkan perlunya mekanisme kontrol yang lebih ketat agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa institusi kepolisian tetap menegakkan aturan dan disiplin bagi seluruh anggotanya, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.